LABEL pada makanan yang dikemas adalah keterangan tentang isi, jenis dan ukuran bahan-bahan yang digunakan, susunan zat gizi, tanggal kedaluwarsa dan keterangan penting lain. Air minum dalam kemasan, yang banyak beredar di pasaran, telah diproses sesuai dengan ketentuan pemerintah dan memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Peraturan perundang-undangan menetapkan, bahwa setiap produk makanan yang dikemas harus mencantumkan keterangan pada label.
Semua keterangan yang rinci pada label makanan yang dikemas sangat membantu konsumen pada saat memilih dan menggunakan makanan tersebut, sesuai kebutuhan gizi dan keadaan kesehatan konsumen.
Beberapa singkatan yang lazim digunakan dalam label antara lain:
- MD = makanan yang dibuat di dalam negeri
- ML = makanan luar negeri (import)
- Exp = tanggal kedaluwarsa, artinya batas waktu makanan tersebut masih layak dikonsumsi. Sesudah tanggal tersebut, makanan tidak layak dikonsumsi.
- SNI = Standar Nasional Indonesia, yakni keterangan bahwa mutu makanan telah sesuai dengan persyaratan.
- SP = Sertifikat Penyuluhan.
Lihat pesan lain pada 13 Pesan Dasar Pedoman Umum Gizi Seimbang
Sumber :
Buku Pedoman Umum Gizi Seimbang (Panduan Untuk Petugas)
Dirjen Kesmas Dit Gizi Masyarakat Departemen Kesehatan Tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar