Sabtu, 27 November 2010

Undang-undang pemberian ASI eksklusif

Jika istri Anda saat ini sedang hamil dan bersiap untuk melahirkan buah hati Anda, dan Anda mempunyai niat agar istri Anda tidak memberikan ASInya kepada bayi Anda nantinya dengan berbagai alasan, maka Anda harus mengurungkan niat Anda tersebut. Karena dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009,pasal 200 tertulis, bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
Dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 ini, pemberian ASI eksklusif sangat dilindungi, terbukti dengan adanya 3 pasal yang mengatur tentang pemberian ASI, salah satunya pasal di atas yang mengatur tentang ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi ibu melakukan program asi eksklusif.

Dua pasal lainnya adalah :

Pasal 128
  1. Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
  2. Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
  3. Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pasal 129
  1. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saat ini Peraturan Pemerintah sebagai perturan pelaksanaannya sedang diproses dan diharapakan disosialisasikan pada akhir tahun 2010 ini.


Peraturan ini juga akan menjerat pelaku yang telah melakukan suatu tindakan yang dianggap mengahalangi pemberian ASI eksklusif pada bayi. Suatu praktek pemasaran Susu Formula Pengganti ASI yang banyak terjadi pada rumah sakit-rumah sakit, klinik dan bidan praktek, merupakan suatu kegiatan yang dapat digolongakan melanggar undang-undang ini, apabila terdapat pihak yang melaporkan disertai bukti-bukti kegiatan tersebut.
Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar